SUMEDANG, KOMPAS.TV- Hasil penyelidikan terbaru ditemukan Polres Sumedang terkait kecelakaan maut yang dialami bus pariwisata Sri Padma di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021) malam.
Polisi menyebut ada kelalaian mekanik bus dalam hal memasang kampas rem sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan setidaknya 30 korban.
Kepala Kepolisian Resor Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, penyebab kecelakaan akibat kekeliruan mekanik bus dalam memasang kampas rem.
Baca Juga: Menewaskan 29 Penumpang, Ini Temuan Terbaru KNKT Bus Pariwisata yang Terjun ke Tanjakan Cae Sumedang
Selain itu, mekanik yang merangkap kernet berikut sopir bus tidak mengindahkan keluhan penumpang yang mencium bau sangit pada bus yang ditumpangi.
Efeknya, kata Eko, hal ini mengakibatkan rem blong. Bus bernomor polisi T 7591 TB yang mengangkut rombongan SMP IT Al Muawwanah ini tak terkendali, hingga masuk ke dasar jurang di Tanjakan Cae.
"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan tunggal bus yang hilang kendali sehingga masuk ke jurang di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang ini," ujar Eko saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Selasa (30/3/2021).
Eko menuturkan, kedua tersangka tersebut yaitu sopir bus Yudi Awan (42), warga Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung dan mekanik sekaligus kernet, Dede Lili (47), warga Kampung Margaluyu, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Jatuh di Jurang Tanjakan Cae Sumedang, Ini Spesifikasi Bus yang Membawa Rombongan Pelajar SMP
"Seperti kita ketahui bahwa kedua tersangka ini juga tewas dalam peristiwa tersebut. Sehingga, kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Seperti kelalaian dari pihak PO bus," tutur Eko seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihak PO Bus Sri Padma Kencana akan kembali diperiksa.
"Yang pasti, kasus masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," sebut Eko.
Menurut dia, selain telah menetapkan dua orang tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Mulai Pelajar SMP, Balita dan Pemilik PO Bus Ikut Jadi Korban Kecelakaan Maut Tanjakan Cae Sumedang
Barang bukti yang diamakan meliputi fisik bus, buku KIR, masa berlaku uji berkala, surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), GPS dan kunci kontak bus.
"Dan hasil temuan lainnya, hasil cek fisik yang dilakukan saksi ahli dari pihak agen tunggal pemegang merek (ATPM),” tandas Eko.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.