JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021), mengumumkan penolakan surat keputusan kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Moeldoko.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak," ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring, Rabu, 31 Maret 2021.
Penolakan dilakukan karena KLB Partai Demokrat dianggap gagal melengkapi administrasi yang dipersyaratkan sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan.
Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari para ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah.
Yasonna menuturkan beberapa argumentasi yang mendasari penolakan permohonan. Pertama, Kemenkumham merujuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan dan dicatatkan.
Dengan demikian, Yasonna mengatakan, Kemenkumham tidak berwenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan kubu KLB.
Sebelumnya, permohonan kepengurusan Partai Demokrat diajukan oleh Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada awal Maret silam.
Yasonna menegaskan, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan politik Partai Demokrat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.