GORONTALO, KOMPAS TV – Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan Overstaying, yang bertempat di layanan kunjungan terbuka Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo Rabu 31 Maret 2021.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini mencakup hak dan kewajiban para pihak terkait penanganan overstaying pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo, yang salah satu diantaranya yaitu pengembalian tahanan yang telah lewat masa penahanannya (overstaying) kepada pihak yang menahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini melibatkan institusi penegak hukum diantaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Perwakilan Pengadilan Negeri Limboto dan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, serta Polres Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota.
Dalam sambutannya kepala Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo Nur Arifil Utami menyampaikan tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk mencapai kepastian hukum serta kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan antar Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo dengan para Aparat Penegak Hukum.
Selain itu Nur Arifil juga Menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkenan hadir dalam kegiatan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.