JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah pemerintah lambat memutuskan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Mahfud MD menilai, pemerintah sudah bekerja cepat sesuai dengan porsinya dalam merespons perihal Partai Demokrat.
“Murni itu soal hukum dan sudah cepat. Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini Pemerintah kok lambat ini, mengulur-ngulur waktu, hukumnya memang begitu,” kata Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).
Ketika ada gerakan yang bernama KLB Partai Demokrat, kata Mahfud, belum ada laporan yang masuk ke Kemenkumham. Mahfud menuturkan laporan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat baru diberikan senin beberapa pekan sebelumnya.
Baca Juga: Menkumham Beberkan Alasan KLB Partai Demokrat Ditolak, Salah Satunya Tidak Ada Mandat DPD-DPC
“Belum ada laporannya ke Kemenkumham, belum ada dokumen apapun, lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh,” ujar Mahfud.
“Itu bertentangan dengan Undang-undang 9 tahun 1998, kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan seperti itu,” lanjut Mahfud MD.
Pemerintah, sambung Mahfud, begitu mendapatkan laporan soal hasil KLB Partai Demokrat dari Pak Moeldoko dan Pak Jhonni Allen kemudian mempelajari seminggu. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum pihak Moeldoko diberi waktu satu minggu untuk melengkapi berkas yang kurang.
Baca Juga: Tolak KLB Demokrat, Pemerintah Gunakan Rujukan UU Parpol dan AD/ART Tahun 2020
“Persis sesudah seminggu, kita umumkan hari ini. Jadinya sama sekali tidak terlambat itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di Hukum Administrasi,” ucap Mahfud MD.
“Yang ribet, saling tenggang KLB dan sebagainya belum ada laporan ke kumham dan laporan itu baru masuk Senin beberapa waktu lalu sudah itu Senin berikutnya diminta diperbaiki lalu sudah 7 hari kita putuskan hari ini,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menolak pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Yasonna mengatakan, seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.
Baca Juga: Pemerintah Menolak Partai Demokrat Hasil KLB Pimpinan Moeldoko, AHY Tetap Ketum Sah
“Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC,” kata Yasonna Laoly Rabu (31/3/2021).
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2001 ditolak, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly,” baca Yasonna Laoly.
Baca Juga: Dituding Pencuri oleh Andi Arief, Kubu Demokrat Moeldoko Beri Saran buat AHY
Yasonna Laoly menuturkan pihaknya menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. Atas dasar itu, Yasonna menyarankan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang melakukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol.
“Ada argumen argumen tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.
“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.