Lolos dari penangkapan penyidikan KPK, Setya Novanto ternyata telah mengajukan praperadilan terhadap proses penetapan sebagai tersangka kasus korupsi KTP Elektronik untuk kedua kalinya.
Praperadikan Setnov didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakrta Selatan pada Rabu (15/11) kemarin. Dan sejauh ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menetapkan hakim yang akan mengadili sidang ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.