JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab perkara dugaan penyiaran kabar bohong atau hoax terkait hasil tes swab di RS UMMI.
Baru sidang dibuka, Rizieq telah melontarkan protes ke maelis hakim.
Rizieq merasa dirugikan karena pada saat sidang pembacaan eksepsi, tidak disiarkan secara online.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan dan saya lihat ini merupakan tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming. Pada saat jaksa membacakan dakwaan, baik pada sidang berkas saya kerumunan Petamburan, Megamendung, maupun RS UMMI itu semua full ditayangkan, publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," ujar Rizieq dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya bacaan eksepsi tidak disiarkan streaming merugikan dirinya.
Karena dengan begitu publik tidak mengetahui jelas isi pembelaan Rizieq.
"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satu pun ditayangkan oleh bagian streaming Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan itu merugikan saya, sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya terhadap kasus saya ini. Giliran jaksa baca jawaban eksepsi dibacakan, giliran saya tidak ditayangkan, ini sangat merugikan saya dan ini perbuatan diskriminatif,"ungkap Rizieq.
Terkait hal ini, majelis hakim pun menyambut baik usulan penasihat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab.
Video Editor: Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.