Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Hari Terakhir Lapor SPT, Cek Lagi Daftar Harta yang Harus Dilaporkan

Kompas.tv - 31 Maret 2021, 08:14 WIB
hari-terakhir-lapor-spt-cek-lagi-daftar-harta-yang-harus-dilaporkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau masyarakat Wajib Pajak segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak. (Sumber: Kemenkeu)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, Rabu 31 Maret 2021 adalah hari terakhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2021.

Mungkin masih banyak wajib pajak yang tidak tahu, selain penghasilan tetap, apa saja yang harus dilaporkan dalam SPT.

Dalam situs resminya pajak.go.id, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi wajib pajak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Seluruh jenis harta harus dilaporkan, tanpa ada batas minimal harga.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Pensiunan Tetap Harus Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.

Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan.

Berikut adalah kategori harta yang harus dilaporkan dalam SPT dengan kode yang diisikan, yaitu:

Baca Juga: Gak Pake Ribet! Begini Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan bagi Karyawan Swasta dan Freelancer

1. Kas dan setara kas

  • 011 : uang tunai.
  • 012 : tabungan.
  • 013 : giro.
  • 014 : deposito.
  • 015 : setara kas lain.

2. Harta berbentuk piutang

  • 021 : piutang
  • 022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
  • 029 : piutang lain.

3. Investasi

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032 : saham.
  • 033 : obligasi perusahaan.
  • 034 : obligasi pemerintah.
  • 035 : surat utang lain.
  • 036 : reksadana.
  • 037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
  • 038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
  • 039 : investasi lain.

Baca Juga: Paling Lambat 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor SPT Tahunan, Bisa Online, Offline dan Lewat Pos

4. Alat transportasi

  • 041 : sepeda.
  • 042 : sepeda motor.
  • 043 : mobil.
  • 049 : transportasi lain.

5. Harta bergerak

  • 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
  • 052 : batu mulia seperti intan dan berlian.
  • 053 : barang seni dan antik.
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
  • 055 : peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5) dan furnitur.
  • 059 : harta bergerak lain.

6. Harta tidak bergerak

  • 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal.
  • 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
  • 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
  • 069 : harta tak bergerak lain

Tapi jangan khawatir, harta tadi hanya dilaporkan saja dalam SPT tahunan, bukan untuk dipajaki.

Jika sampai terlambat, wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan wajib pajak badan dendanya sebesar Rp 1.000.000

Kalau terlanjur kena denda, wajib pajak pribadi bisa membayarnya secara online, yaitu lewat aplikasi DJP Online.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x