JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, Rabu 31 Maret 2021 adalah hari terakhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2021.
Mungkin masih banyak wajib pajak yang tidak tahu, selain penghasilan tetap, apa saja yang harus dilaporkan dalam SPT.
Dalam situs resminya pajak.go.id, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi wajib pajak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Seluruh jenis harta harus dilaporkan, tanpa ada batas minimal harga.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Pensiunan Tetap Harus Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya
Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.
Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan.
Berikut adalah kategori harta yang harus dilaporkan dalam SPT dengan kode yang diisikan, yaitu:
Baca Juga: Gak Pake Ribet! Begini Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan bagi Karyawan Swasta dan Freelancer
1. Kas dan setara kas
2. Harta berbentuk piutang
3. Investasi
Baca Juga: Paling Lambat 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor SPT Tahunan, Bisa Online, Offline dan Lewat Pos
4. Alat transportasi
5. Harta bergerak
6. Harta tidak bergerak
Tapi jangan khawatir, harta tadi hanya dilaporkan saja dalam SPT tahunan, bukan untuk dipajaki.
Jika sampai terlambat, wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan wajib pajak badan dendanya sebesar Rp 1.000.000
Kalau terlanjur kena denda, wajib pajak pribadi bisa membayarnya secara online, yaitu lewat aplikasi DJP Online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.