JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah adanya kebijakan larangan mudik lebaran oleh pemerintah, pemprov DKI Jakarta menyinggung memberlakukan kembali surat izin keluar masuk.
Untuk itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tinggal di rumah aja.
Pemerintah Provinsi DKI Jakata mempertimbangkan untuk memberlakukan surat izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Pertimbangan ini mencuat setelah pemerintah pusat memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2021.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan mengaku telah menyiapkan kebijakan ini sejak tahun lalu melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut keputusan soal SIKM akan dibahas pekan ini.
Selain membuat surat edaran dan sosialissi, Pemprov DKI juga akan mendirikan pos pengawasan di titik-titik keluar masuk ibu kota.
Karena itu wagub meminta warga Jakarta untuk merayakan hari raya Idul Fitri di rumah saja.
Belajar dari mudik tahun lalu, masih ada saja warga yang mudik walau telah dilarang.
Selain menyadarkan masyarakat, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan yang lebih ketat seperti melakukan tes Covid-19 kepada semua pengguna moda trasportasi hingga mewajibkan pemudik isolasi mandiri saat tiba di tempat tujuan.
Pemerintah melarang warga untuk mudik lebaran tahun ini.
Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.
Larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.