SOLO, KOMPAS.TV- Apakah Anda sudah lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak tahunan?
Ingat, pelaporan SPT Pajak untuk wajib pajak individu bisa dilakukan hingga 31 Maret 2021.
Sebagaimana diketahui, dalam pelaporan SPT Pajak, salah satu mekanisme pelaporan SPT tahunan adalah secara online atau daring melalui sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak.
Secara spesifik, Wajib Pajak Orang dibagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 60 juta dalam setahun dan mereka yang bergaji di atas Rp 60 juta dalam setahun.
Wajib pajak yang bergaji di bawah Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770SS, sedangkan Wajib Pajak yang bergaji di atas Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770S.
Baca Juga: Gak Pake Ribet! Begini Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan bagi Karyawan Swasta dan Freelancer
Nah, sekali lagi, apakah Anda sudah lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak?
Ingat, batas akhir besok.
Lantas, bagaimana cara daftar akun DJP online dan lapor SPT Tahunan 1770SS secara online?
Cara mendaftar akun DJP online
Dihimpun dari laman DJP pajak.go.id, berikut beberapa langkah untuk membuat akun DJP online:
- Buka www.pajak.go.id, klik "LOGIN" untuk menuju djponline, lalu klik "Belum registrasi" untuk mendaftar.
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan, lalu klik "Submit".
- Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan, Klik link aktivasi tersebut.
- Setelah akun Anda diaktifkan, silakan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan. Kemudian, wajib pajak mengisi e-Filing untuk melaporkan pajak tahunan.
Baca Juga: Penghasilan di bawah Rp 60 Juta, Ini Cara Pegawai Lapor SPT Pajak
Cara lapor SPT via e-Filing
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.