Dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU adalah ahli undang-undang ITE yang menjelaskan mengenai pelanggaran tentang postingan postingan Sri Rahayu yang diunggah di akun Facebook miliknya.
Setelah memberikan keterangan sidang ditutup dan dilanjutkan pada 23 November mendatang.
Dengan agenda sidang mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi ahli hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.