KOMPAS.TV - Setelah adanya kebijakan larangan mudik lebaran oleh pemerintah, Pemprov DKI Jakarta berencana akan memberlakukan kembali Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta.
Pertimbangan ini mencuat setelah Pemerintah Pusat memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2021,
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan jika kebijakan ini sudah pernah diberlakukan pada tahun 2020 lalu melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Sementara otu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyebut keputusan soal sikm akan dibahas pekan ini. Selain membuat surat edaran dan sosialissi, Pemprov DKI juga akan mendirikan pos pengawasan di titik-titik keluar masuk Ibu Kota.
Karena itu, Wagub meminta warga jakarta untuk merayakan Hari Raya Iedul Fitri di rumah saja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.