JAKARTA, KOMPAS.TV - Isteri kedua Syekh Ali Jaber, Deva Rachman, menyurati majelis hakim meminta agar penusuk sang suami, Alpin Adrian, dibebaskan.
Alpin Adrian (25), pelaku penusuk mendiang Syekh Ali Jaber diketahui kini dalam proses persidangan dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Abdullah Noer Deny saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2/2021).
Deva Rachman, istri kedua Syekh Ali Jaber yang tak lain adalah putri dari sosok pendidikan nasional, Prof Arief Rachman, mengaku sudah menyurat kepada Majelis Hakim yang menangani kasus suaminya untuk membebaskan pelaku.
Bahkan permintaan agar penikam almarhum suaminya dibebaskan disampaikan melalui surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Surat diteken langsung oleh Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.
Dalam surat tersebut meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.
Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan adalah amanat dan permintaan almarhum semasa masih hidup.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Alpin Adrian dengan hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal 340 Jo 53 tentang Pembunuhan Berencana.
Selain itu, terdakwa saat ini diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan saksi dan tetangga terdakwa.
Alpin Adrian kerap mengamuk tanpa alasan tak jelas. Dalam nota pembelaannya, paman terdakwa mengaku berulang kali mengantar ponakannya ke klinik gangguan kejiwaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.