JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah telah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021 untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Berangkat dari kebijakan itu, Kementerian Perhubungan menyusun aturan pengendalian transportasi.
Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.
Demikian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seperti dikutip dari setkab.go.id, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Epidemiolog Usul Pemerintah Setop Semua Transportasi Publik Selama Larangan Mudik
“Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat Menteri,” kata Menhub.
“Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” lanjutnya.
Menhub menuturkan dalam penyusunan aturan pengedalian transportasi, pihaknya akan merujuk pada hasil survei. Di antaranya, bagaimana persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Baca Juga: Polri Bakal Tetap Gelar Operasi Ketupat Meski Pemerintah Larang Mudik 2021
“Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden, dengan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya,” demikian keterangan setkab.go.id.
Berdasarkan hasil survei, ada 89 persen masyarakat tidak akan mudik atau menjalankan aturan pemerintah. Sementara sisanya 11 persen akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenhub dan Polisi Awasi Ketat Seluruh Transportasi
Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini, menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang,” ujarnya.
“Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas COVID-19, Kemenkes, pemda, dan TNI/Polri,” tambah Menhub.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.