JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/3/2021) menghadirkan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Sanjaya, sopir dari Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos .
Sanjaya memaparkan uang miliran rupiah yang dia temui di lemari majikannya. Salah satunya di lemari tempel di Apartemen Green Pramuka Tower Marin, lantai 17.
"Perhitungan saya uang di lemari tempel itu Rp3 miliar sampai Rp 5 miliar," katanya, saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan menteri Sosial Juliari P Batubara senilai Rp 1,28 miliar.
Selain di lemari, uang juga dia temui di dalam kardus dan "goody bag". Uang dalam kardus dan goody bag untuk diserahkan kepada pejabat di kemensos secara langsung atau dibawa pulang. Menurut Sanjaya, biasanya Matheus Joko Santoso menghubunginya di ruangan. "Ini tolong bawa ke mobil," adalah perintah yang biasa dia terima.
Baca Juga: Diperiksa KPK Soal Korupsi Bansos, Cita Citata: Saya Diundang Secara Profesional
Bungkusan berisi uang itu langsung dibawa Sanjaya. "Sudah terbungkus 'goody bag' atau di dalam tas lalu saya bawa pulang ke apartemen," ungkap Sanjaya.
Di lain waktu, Sanjaya juga pernah diminta menghitung uang sebanyak Rp 350 juta yang ia ambil dari lemari. "Bapak suruh saya hitung uang Rp350 juta, bapak kasih kunci apartemen dan kunci kamar ke saya, lemari juga tidak dikunci, saya hitung tanpa ada Pak Joko saat itu lalu saya masukkan tas dan saya serahkan ke asisten pribadi Pak Adi, Mas Taufik," ujar Sanjaya.
Adi yang dimaksud Sanjaya adalah Kabiro Umum Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono.
Sedangkan pada kesempatan lain, pemberian kedua dan ketiga dengan nilai Rp500 juta, uang juga dimasukkan ke dalam "goody bag" oleh Matheus Joko. Uang itu diminta diserahkan kepada Adi lewat asisten pribadinya. "Ini titipan Pak Joko untuk pak Adi," ujar Sanjaya.
Baca Juga: Effendi Gazali Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Penjelasannya
Sanjaya juga pernah mengantarkan majikannya ke Bandara Halim Perdana Kusuma dan menyuruhnya membawa uang 2 miliar dalam bentuk dollar. "Bapak bilang bawa uang Rp 2 miliar untuk Pak Adi, saya kurang tahu untuk apa uangnya tapi kata Pak Joko untuk sewa pesawat," kata Sanjaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.