JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD kembali menjelaskan soal keputusannya untuk memulangkan Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno Hatta.
Mahfud menilai salah jika Rizieq Shihab menyatakan dirinya ikut bertanggung jawab sebagai penghasut kerumunan.
Mahfud menjelaskan keputusan untuk menjemput dan mengantar Rizieq Shihab saat tiba di Tanah Air merupakan sebuah diskresi pemerintah.
Baca Juga: 3 Poin Mahfud Jawab Tudingan Rizieq, Simak Lagi Pernyataannya
Namun kerumunan yang terjadi setelah Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air bukan diskresi dari pemerintah.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," ujar Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu (27/3/2021).
Mahfud menambahkan pernyataannya terkait kepulangan Rizieq Shihab sangat jelas.
Pemerintah tidak melarang Rizieq untuk pulang ke Tanah Air. Setelah tiba di Indonesia, dirinya memberikan diskresi untuk menjemput Rizieq dan mengantar hingga ke rumah ke Petamburan.
Baca Juga: Rizieq Shihab: Kerumunan Ahok dan Raffi Ahmad Tak Diusut karena Teman Presiden?
“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” ujar Mahfud.
Sebelumnya nama Mahfud MD disebut dalam nota keberatan Rizieq Shihab. Rizieq menyatakan ledakan jumlah massa penjemput di Bandara akibat dari pengumuman langsung Menkopolhukam Mahfud MD di semua media televisi nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput.
Namun anehnya, kerumunan di Bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum.
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Tudingan Rizieq: Kerumunan Setelah ke Petamburan Pelanggaran Hukum
"Menkopolhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke Bandara Soekarno-Hatta tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar Rizeq saat membacakan eksepsi di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.