JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat (26/3/2021).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Seperti tertuang dalam eksepsi sebanyak 21 halaman, pihak Rizieq merasa dakwaan JPU adalah tuduhan keji.
Baca Juga: Bacakan Eksepsi, Rizieq Shihab Bantah Hasut Umat untuk Berkerumun di Petamburan
"Sebagai pendahuluan, saya terlebih dahulu menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dakwaan JPU yang penuh dengan fitnah dan tuduhan keji terhadap saya dan para sahabat saya dari panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan," kata Rizieq pada eksepsinya sebagaimana dikutip dari diterima Kompas.com.
Rizieq merasa bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan begitu sigap mengusut kasusnya.
Ia bersikeras bahwa pihaknya dan panitia Maulid Nabi telah mengaku salah menyebabkan kerumunan massa sehingga tidak sengaja melanggar protokol kesehatan.
Rizieq juga menekankan, karena bersalah, pihaknya telah membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Saya bersama panitia Maulid mengaku salah dan memohon maaf secara terbuka kepada segenap masyarakat, serta membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-, sekaligus membatalkan semua rencana kunjungan silaturrahim ke daerah di seluruh Indonesia yang berpotensi terjadi kerumunan sampai pademi berakhir," lanjutnya.
Tak hanya itu, Rizieq mempertanyakan sejumlah kasus pelanggaran prokes yang tidak diselesaikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.