KUPANG, KOMPAS.TV - SYN, warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur harus siap menginap di rumah tahanan kelas II B Kupang.
Ayah dari 3 orang anak itu sebelumnya diamankan anggota Polres Kupang Kota karena, tega mencabuli anak kandungnya disertai ancaman dan tindakan kekerasan fisik selama bertahun-tahun.
Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka oleh penyidik Polres Kupang Kota dan dari hasil visum terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, korban mengalami kekerasan seksual sejak berusia 5 tahun.
Kasus perbudakan seks oleh tersangka terkuak ketika korban meminta perlindungan pada salah satu lembaga hukum di Kota Kupang.
Kini tersangka ditahan di sel Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tersangka diancam 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak. Sementara itu, korban kini menjalani rehabilitasi pendampingan dari psikolog di Kota Kupang.
#pelecehanseksual #anakkandung #polreskupangkota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.