PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pengungkapan temuan 14,6 kilogram sabu dan 9.600 butir pil happy five, disampaikan Kabid Brantas BNNP Kalbar, dalam pemusnahan barang bukti di BNN Kota Pontianak, Jumat pagi (26/03/21).
Sebelumnya, tim gabungan BNNP bersama Bea Cukai Kalbar, mendapatkan informasi rencana penyelundupan narkotika dari perbatasan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Setelah dilakukan pemantauan pada 3 Maret, tim melihat dua laki-laki mencurigakan yang mengendarai dua kendaraan roda dua, datang dari Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, menuju arah Kota Singkawang.
Setelah melakukan pengejaran, tim gabungan akhirnya berhasil menghentikan dua kendaraan tersebut di Wilayah Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, namun saat dihentikan satu tersangka sempat melarikan diri.
Dari pemeriksaan, ditemukan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis sabu seberat 14,6 kilogram dan enam bungkus pil happy five, sebanyak 9.600 butir. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka R-S, satu hari kemudian di Kota Singkawang.
Dari pengembangan, kembali diamankan satu tersangka lain berinisial B-R di, Kelurahan Parit Mayor, Pontianak Timur.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku menyelundupkan narkotika dari Malaysia, melewati jalur hutan perbatasan, di Kabupaten Sambas.
Barang bukti ini kemudian dimusnahkan di BNNP Kalbar, dengan cara dibakar menggunakan incinerator.
Selain narkotika diamankan pula barang bukti berupa kartu identitas, kartu ATM, sejumlah uang tunai, telefon genggam, serta sepeda motor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.