JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang warga untuk mudik lebaran tahun ini.
Di tengah pandemi corona, masyarakat diimbau untuk tidak pergi kemana - mana.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlangsung Sepanjang 6-17 Mei 2021, Bansos akan Diberikan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
Keputusan diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur natal dan tahun baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.