JAKARTA, KOMPAS.TV – Dikarenakan pandemi Covid-19, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS disarankan untuk dilakukan melalui online. Selain membatasi tatap muka dalam usaha mematuhi protokel kesehatan, melakukan pencairan JHT BPJS juga lebih mudah menggunakan sistem online.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sendiri menyediakan dua akses pencairan klaim JHT.
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah cara manual atau fisik, dengan mendatangi langsung ke kantor BPJS dan mengantre untuk mencairkan klaim.
Sedangkan cara kedua menggunakan sistem online melalui aplikasi dan laman Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik.
Baca Juga: Benarkah Penerima BPJS Kesehatan Tak Bisa Lolos Kartu Prakerja? Berikut Penjelasannya
Berikut cara menjairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem online:
1. Login dan cek kelengkapan data
Untuk mencairkan JHT, Anda bisa mengakses aplikasi BPJSTKU atau dengan mengunjungi laman resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Di Lapak Asik, ikuti petunjuk yang ada. Dimulai dari login hingga mengisi data-data.
Jika menggunakan aplikasi, unduh dulu aplikasi lewat Google Playstore. Kemudian, buat akun jika Anda belum memiliki akun.
Baru kemudian login atau masuk menggunakan alamat e-mail dan kata sandi. Begitu masuk di halaman utama, akan terpampang beberapa pilihan menu. Kemudian, pilih menu "Antrean Online".
2. Mengisi data
Setelah masuk di halaman Antean Online, Anda akan mendapat syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik dan formulir pengajuan klaim JHT.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.