JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah telah melarang mudik lebaran mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, masyarakat yang harus berpergian karena ada pekerjaan atau urusan dinas, masih diperbolehkan.
"Untuk urgensi masyarakat yang pergi ke luar kota, kalau ASN itu nanti akan ditentukan oleh lembaga tempat dia bekerja. Nanti akan ada panduannya dari Kementerian PAN RB. Sedangkan untuk swasta nanti oleh Menaker," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).
Untuk mendukung kegiatan masyarakat yang terkait dengan tugas, Kementerian Perhubungan akan tetap menyediakan transportasi darat, laut, dan udara dengan jumlah yang terbatas.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
"Sedangkan untuk angkutan barang justru akan diperlonggar, karena dengan dilarangnya mudik lalu lintas jalanan tidak akan sepadat biasanya, " kata Muhadjir.
Untuk penyaluran bansos selama libur lebaran, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan akan tetap sesuai jadwal.
"Bansos tetap sesuai jadwal. Khusus Jakarta dan sekitarnya akan disalurkan pada akhir minggu pertama atau awal minggu kedua Mei, " ujar Risma dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Tahap 3 Cair Akhir Maret, Jatah April akan Dipercepat
Alasan utama pemerintah melarang mudin tahun ini adalah untuk mempercepat terbentuknya herd immunity lewat vaksinasi dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Apalagi, menurut pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro alias PPKM Mikro telah cukup baik dilakukan dalam satu bulan terakhir.
Kebijakan yang berlaku sampai tingkat RT dan RW itu, diklaim pemerintah telah berhasil menurunkan tingkat penularan Covid-19 di Tanah Air. Sehingga pemerintah tidak ingin kebijakan itu sia-sia kalau kasus Covid-19 kembali meningkat akibat mudik.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlangsung Sepanjang 6-17 Mei 2021, Bansos akan Diberikan
Tahun lalu, pemerintah pusat dan daerah kompak melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Namun, masih banyak masyarakat yang tetap memilih mudik.
Saat itu, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 58 titik jalur darat yang kerap dilintasi pemudik. Puluhan titik penyekatan itu tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Kendaraan yang boleh melintas antarprovinsi hanya kendaraan pengangkut logistik, bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan jasa ekspedisi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.