JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaan terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab agar sidang perkarannya digelar secara ofline atau langsung disampaikan dalam sidang yang berlangsung Selasa (23/03) kemarin.
Ada sejumlah pertimbangan hakim Suparman Nyompa, yang akhirnya menyetujui permintaan terdakwa Rizieq Shihab.
Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan permintaan terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab agar sidang perkarannya digelar secara ofline atau langsung disampaikan dalam sidang yang berlangsung Selasa (23/03) kemarin.
Ada sejumlah pertimbangan hakim. Suparman Nyompa, yang akhirnya menyetujui permintaan terdakwa Rizieq Shihab.
Salah satunya adalah jaminan dari pengacaranya bahwa pelaksanaan sidang yang menghadirkan Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan seperti tak menimbulkan kerumunan.
Hakim mengatakan apabila Rizieg melanggar pernyataan yang terdapat pada surat jaminan yang dubuat tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan sidang secara langsung, ditinjau kembali.
Dalam sidang sebelumnya Rizieq sempat berdebat dengan hakim meminta agar sidang kasusnya digelar secara langsung.
Terakhir pada saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jumat lalu, Rizieq bahkan tak merespon pertanyaan hakim yang memimpin sidang yang menanyakan soal rencana penyampaian keberatan atas dakwaan.
Persidangan dengan menghadirkan Rizieq secara langsung ke ruang sidang akan miulai berlangsung hari Jumat mendatang.
Hakim mengatakan apabila Rizieq melanggar pernyataan yang terdapat pada surat jaminan yang dubuat tanggal 23 Maret 2021, maka penetapan sidang secara langsung, ditinjau kembali.
Dalam sidang sebelumnya Rizieq sempat berdebat dengan hakim meminta agar sidang kasusnya digelar secara langsung.
Persidangan dengan menghadirkan Rizieq secara langsung ke ruang sidang akan mulai berlangsung hari Jumat mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.