JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka suap benih lobster atau benur Edhy Prabowo telah menandatangi berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap atau P21.
Saat ini dia telah diserahkan kepada jaksa untuk menunggu sidang selama 20 hari ke depan.
"Hari ini tahap dua penandatanganan penyerahan dari penyidik ke jaksa. Jadi setelah ini kami sudah menjadi tahanan jaksa dan menunggu 20 hari masa kerja untuk menunggu sidang. Insyaallah doakan yang terbaik," katanya, Rabu (23/3/2021).
Baca Juga: Berkas Perkara Suap Benur Lengkap, Edhy Prabowo dan 5 Tersangka Lainnya Segera Disidangkan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka kasus suap ekspor benih lobster atau benur, Edhy Prabowo, beserta kelima tersangka lainnya.
Mereka yakni dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy, bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.
Berkas keenam tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Tim penyidik KPK meimpahkan berkas perkara dan barang bukti serta keenam tersangka ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, mereka semua segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan enam tersangka penerima suap dari eksportir benur itu telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh tim jaksa KPK, maka hari ini tim penyidik KPK menyerahkan tsk dan barang bukti atas nama EP dan kawan kawan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Dengan pelimpahan ini, penahanan Edhy dan lima tersangka lainnya beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
Baca Juga: Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Ungkap Alasan Tunjuk Tim Sukses Jokowi Jadi Staf Khusus
Seiring dengan pelimpahan itu, tim jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Edhy dan lima orang lainnya.
Nantinya jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keenam terdakwa tersebut kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.
Satu tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.
Baca Juga: Sambangi KPK, Ini Reaksi Susi Saat Ditanya Soal Edhy Prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.