Jembrana, KOMPASTV - POLRES jembrana menangkap seorang pria yang melecehkan santri yang masih dibawah umur. Aksi tidak terpuji ini dilakukan pelaku saat korban dan teman temannya sedang tidur di mushola pondok pesantren tersebut.
Pria berusia 21 tahun dilaporkan pemilik pondok pesantren, setelah melecehkan seorang santri yang masih berusia 11 tahun , dalam aksinya pelaku merobek celana korban dengan menggunakan silet .
Kepada polisi pelaku mengaku juga pernah menjadi korban pelecehan didaerah asalnya kabupaten buton utara, sulawesi tenggara.
Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban tertidur di mushola pondok pesantren tersebut bersama temannya.
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut , untuk mengetahui kemungkinan ada korban lainnya , meningat pelaku dan saudaranya telah sebulan tinggal di pesantren.
" sementara karena tersangka itu baru satu bulan datang ke jembrana ini menurut pengakuan tersangka dan kita juga sudah periksa beberapa masyarakat dia baru sekali ini melakukan aksinya. menurut pengakuan tersangka,tersangka dulu itu adalah merupakan korban juga waktu dia masih anak-anak"
pelaku kini mendekam di sel tahanan POLRES jembrana dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak , dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
#lecehkansantri #pelecehandipesantren #pelecehanseksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.