JAKARTA, KOMPAS.TV – Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memiliki UPK 75 Tahun RI.
Kali ini hanya dengan 1 KTP dapat menukarkan 100 lembar UPK 75 Tahun RI.
Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI.
Bank Indonesia lewat keterangan tertulis di aplikasi PINTAR menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan untuk menukarkan uang tersebut.
Pemesanan individu melalui pintar (https://pintar.bi.go.id) dengan memilih pilih provinsi tempat anda berdomisili, pilih lokasi penukaran, tentukan tanggal penukaran, ikuti prosesnya hingga anda memperoleh bukti pemesanan penukaran upk 75 tahun RI.
Adapun syarat penukaran masyarakat harus langsung datang ke Bank Indonesia.
Jika yang bersangkutan berhalangan, dapat memberikan surat kuasa dengan tanda materai, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Selain penukaran uang secara individu juga bisa dilakukan penukaran kolektif, pemesanan penukaran dilakukan minimal oleh 17 orang.
Video Grafis: Agus Ilyas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.