JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penambahan empat fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dari semula 144 platform yang terdaftar dan telah mengantongi izin.
"Sampai dengan 23 Februari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan," ujar OJK seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Waspada! Ini Daftar 133 Pinjol Ilegal Temuan OJK
Keempat fintech baru yang terdaftar dan berizin itu adalah PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Pertama Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat.
Dengan dirilisnya data terbaru pinjaman online yang terdaftar dan berizin, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa tersebut dan menghindari pinjaman online bodong.
"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," lanjut OJK.
Baca Juga: Sri Mulyani Juga Sering Dapat SMS Pinjaman Online
Berikut daftar 148 fintech pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.