JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka. Setelah sebelumnya, terjadi perdebatan dan keributan yang melibatkan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa dan Rizieq Shihab selaku terdakwa.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan di Petamburan itu akan digelar dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang pada persidangan berikutnya, dengan nomor oerkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.
Dengan demikian, Rizieq tidak akan lagi duduk di Rutan Bareskrim Polri seperti persidangan sebelumnya. "Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Baca Juga: Rizieq Minta Simpatisan di Luar Gedung PN Jaktim, Untuk Disiplin dan Patuhi Protokol Kesehatan
Drama yang terjadi di persidangan ini, adalah bagian dari drama panjang lelaki bernama lengkap Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab. Tak lama setelah Rizieq menginjakan kaki di tanah air setelah menetap di Mekah, Arab saudi selama tiga tahun, satu per satu kasus berdatangan.
Rizieq meninggalkan tanah air pada 26 April 2017 tak lama setelah aparat kepolisian mengusut kasus percakapan pornografi. Selam di Mekah, Rizieq banyak didatangi para pengikutnya termasuk para tokoh politik.
Dan ketika tersiar kabar akan pulang ke tanah air, masyarakat menyambutnya dengan sikap terbelah. Ada yang gembira ada pula yang menolak. Berkali-kali kabar kepulangannya menimbulkan spekulasi dengan berbagai tudingan. Misalnya, pemerintah dituding sengaja menghalang-halangi kepulangan pendiri Front Pembela Islam (FPI) ini. Dan berkali-kali pula pemerintah membantahnya.
Baca Juga: Pendukung Rizieq Diminta Nonton Sidang di Rumah, Kuasa Hukum: Mohon Doanya Bukan Kehadirannya
Pada 10 November 2020, Rizieq pun tiba di tanah air disambut gempita para pendukungnya. Dua acara digelar dalam waktu berdekatan, yaitu peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya.
Ribuan orang memadati kawasan Petamburan yang merupakan rumah Rizieq dan markas FPI dan di Megamendung, Bogor, yang merupakan pesantren milik FPI.
Dari sinilah Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Selama di tanah air, anak kelima dari lima bersaudara ini juga dikejar-kejar untuk test Swab.
Peristiwa ini sampai melibatkan Wali Kota Bogor Bima Arya dan seorang direktur rumah sakit swasta. Dan yang paling mengenaskan adalah insiden penembakan enam laskar FPI di tol Jakarta Cikampek.
Tak berapa lama, lelaki kelahiran 24 Agustus 1965 itu ditangkap aparat kepolisian. Drama belum berhenti sampai di sana.
Pada 30 Desember 2020, FPI yang menjadi wadahnya berkegiatan, dibubarkan pemerintah melalui keputusan bersama kementerian dan lembaga. Kemudian Markaz Syariah FPI di Megamendung diminta dikosongkan karena disebut milik PTPN VIII.
Baca Juga: Selain Rizieq Shihab, Ahmad Shabri Lubis Cs Dihadirkan di Persidangan Kasus Kerumunan Petamburan
Praktis sejak menginjakan kaki di kampung halamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, sosok yang biasa dipanggil "habib" oleh para pengikutnya ini, benar-benar menghadapi berbagai persoalan. Lambang FPI yang menjadi kebanggannya di Petamburan pun sudah dicopot.
Rizieq yang disebut pernah bersekolah di SMP Kristen Bethel Petamburan itu pun mengungkapkan beban yang yang dia derita di hadapan majelis hakim.
"Saya ingin mengingatkan masalah prokes yang hadapi ini telah menyebabkan enam pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam. Dan telah menyebabkan bukan itu saja, saya mengalami tekanan tekanan yang luar biasa, organisasi dibubarkan, keluarga saya ATM-nya semua dibekukan," ujarnya. Kini, pengadilan secara tatap muka siap digelar. Dan mungkin ada drama-drama selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.