Kompas TV nasional berita utama

Informasi Lengkap Terkait ETLE: Lokasi CCTV, Mekanisme Tilang Elektronik, hingga Cara Bayar Denda

Kompas.tv - 23 Maret 2021, 21:49 WIB
informasi-lengkap-terkait-etle-lokasi-cctv-mekanisme-tilang-elektronik-hingga-cara-bayar-denda
Ilustrasi mobil yang tertangkap CCTV tilang elektronik (Sumber: Ari Purnomo/Kompas.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Korlantas Polri memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Polda di Indonesia mulai Selasa (23/3/2021).

Ada ratusan CCTV tersebar di wilayah Polda-polda tersebut sebagai bagian dari penerapan tahap pertama.

Nah, apa saja perlu diketahui dari sistem tilang elektronik ini? Berikut ini Kompas.tv rangkumkan dari berbagai sumber terkait ETLE:

Baca Juga: Kapolda Jateng: Tilang Elektronik Bukan Jebakan Batman, Ini Mendidik Masyarakat Jaga Diri

1. Titik Tilang

Penerapan tilang elektronik tahap pertama akan berlaku di 12 polda di Indonesia.

Tilang elektronik bekerja menggunakan kamera CCTV. Ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, meliputi:

  • 98 titik di Polda Metro Jaya
  • 5 titik di Polda Riau
  • 55 titik di Polda Jawa Timur
  • 10 titik di Polda Jawa Tengah
  • 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
  • 21 titik di Polda Jawa Barat
  • 8 titik di Polda Jambi
  • 10 titik di Polda Sumatera Barat
  • 4 titik di Polda DIY
  • 5 titik di Polda Lampung
  • 11 titik di Polda Sulawesi Utara
  • 1 titik di Polda Banten

Baca Juga: 12 Polda Mulai Terapkan ETLE, Polri juga akan Rancang Sistem Tilang Elektronik di 10 Provinsi Lain

2. Mekanisme Tilang

Tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas secara otomatis.

Adapun mekanisme tilangnya, sebagai berikut:

Tahap 1

Perangkat kamera CCTV di ruas jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat tersebut dikirim lewat pos.

Baca Juga: Tilang Elektronik Tahap 1 Resmi Diterapkan di 12 Polda, 244 Kamera Mulai Dioperasikan

Tahap 4

Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terdeteksi untuk penegakkan hukum.

Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x