SEMARANG, KOMPAS.TV - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (23/3/2021).
Hingga saat ini, sejumlah titik di wilayah tersebut telah terpasang sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam. Perangkat tersebur nantinya akan merekam atau memotret pelanggar lalu lintas.
Ke depan, Polda Jateng akan terus menambah kamera CCTV di sejumlah titik. "Akan ditingkatkan menjadi 50 titik," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Luthfi saat peluncuran ETLE di Mapolda Jateng, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jateng, Surat Tilang Dikirim Sesuai Alamat STNK
Selain itu, lanjut Lutfi, ada pula kamera portabel yang dipasang di helm anggota polisi lalu lintas untuk merekam atau memotret pelanggaran yang akan ditilang secara elektronik.
"Di samping itu setiap anggota akan terpasang kamera portabel, sudah ada sekitar 200 kamera," ujarnya.
Luthfi menegaskan dengan adanya ETLE juga dapat meminimalisasi kontak langsung antara pelanggar dan anggota saat penilangan.
Ia pun meminta jangan menyalahartikan ETLE sebagai jebakan. "Ini bukan jebakan batman, tapi program yang harus dilakukan," tegasnya.
"Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas," sambung perwira bintang dua tersebut.
Baca Juga: 12 Polda Mulai Terapkan ETLE, Polri juga akan Rancang Sistem Tilang Elektronik di 10 Provinsi Lain
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.