JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan, perdebatan antara kuasa hukum Rizieq Shihab dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadi.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar Jaksa Penuntut Hukum tidak menyela saat tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta hakim untuk kembali mengundur jalannya sidang.
Namun jaksa tetap meminta agar sidang dengan agenda pembacaan eksepsi tetap dijalankan.
Baca Juga: Rizieq Shihab Minta Pendukungnya yang Hadir saat Sidang Offline Nanti untuk Tertib
Setelah beberapa kali sidang ditunda karena terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menghadirkan Rizieq Shihab di ruang sidang.
Keputusan ini dilakukan salah satunya dengan pertimbangan kualitas jaringan internet yang membuat komunikasi selama jalannya sidang terhambat.
Ketua majelis hakim memutuskan jika sidang akan dilanjutkan pada Jumat (26/3/2021) mendatang.
Baca Juga: Sidang Offline Dikabulkan, Hakim Peringatkan Rizieq Shihab untuk Tak Buat Kerumunan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.