SOLO, KOMPAS.TV- Kasus penangkapan yang dilakukan Polresta Solo terhadap seorang pemuda berinsial AM terkait ujaran kebencian kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berbuntut panjang.
Pasalnya, Polresta Solo langsung digugat oleh Yayasan Mega Bintang Solo 1997 terkait penangkapan itu.
“Gugatan sudah kami masukkan kemarin (22/3/2021) di PN Surakarta dan tanggal 29 Maret mendatang dijadwalkan sidang perdana,” kata Ketua Yayasan Mega Bintang Solo 1997 Boyamin Saiman saat dikonfirmasi Kompas.tv, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Usai Sindir Pidato Wali Kota Solo Gibran, Kaesang: Saya Takut, Kualat Nanti..
Boyamin memohon pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penangkapan terhadap seorang pemuda berinsial AM kepada Pengadilan Negeri Surakarta pada 22 Maret 2021.
Bahkan dia mengkritik adanya perbedaan dua pernyataan polisi terkait hal tersebut.
Pertama, Polresta Solo menangkap pemuda tersebut, tapi yang kedua, di kemudian hari dikatakan bahwa pemuda itu datang menyerahkan diri ke polisi.
“Bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa dan generasi muda, Arkham Mukmin sudah seharusnya memberikan kritik yang membangun dan tidak semestinya ditindak berdasar kewenangan kepolisian berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan oleh Polresta (Solo),” ungkapnya.
Baca Juga: Tanpa Aduan Kasus ITE, Polisi Tak Berhak Tangkap Pengkritik Gibran
Menurut dia, kritik pemuda berisinial AM dianggap menyasar Gibran Rakabuming Raka secara pribadi dan bukan untuk kepentingan umum dan nyatanya Gibran selaku Wali Kota Surakarta tidak melaporkan cuitan itu dalam ranah UU ITE dan KUHP ke Polresta Surakarta.
Maka, penjemputan maupun pemeriksaan terhadap pemuda tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Hingga permohonan aquo diajukan tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Surakarta yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta atas unggahan itu, serta belum adanya izin penyitaan dan penggeledahan dari pengadilan.
“Tidak ada satu pun dokumen dari Termohon yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka suatu tindak pidana dan harus ditangkap,” sambung Boyamin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.