JAKARTA, KOMPAS TV - Persidangan kasus kerumunan yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021)
Agenda sidang kali ini yang dijadwalkan dengan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Rizieq Shihab ternyata diwarnai perdebatan sengit.
Baca Juga: Munarman Hardik Jaksa, Hakim Minta Semua Pihak di Persidangan Rizieq Shihab Menahan Diri
Dalam kesempatan tersebut, Rizieq Shihab kembali meminta agar persidangan terhadap dirinya digelar secara tatap muka atau offline, bukan secara virtual.
Rizieq Shihab bersikeras ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dilansir dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq Shihab tampak sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Namun alih-laih membacakannya secara langsung, ia justru meminta agar eksepsinya itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sidang Eksepsi, 1.788 Aparat Gabungan Jaga PN Jaktim
"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim pada Selasa (23/3/2021).
Mendengar ucapa Rizieq, jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang yang menjeratnya sejak awal sudah ditetapkan digelar secara virtual.
Karenanya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk tetap pada keputusan sebelumnya, yakni sidang dilakukan secara virtual.
Setelah jaksa berbicara, giliran pengacara Rizieq, yakni Munarman, yang buka suara. Ia meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan permintaan kliennya.
Baca Juga: Pemilik Akun Sebar Hoaks Suap Jaksa Kasus Rizieq Shihab Dibebaskan
Karena itu, Munarman meminta hakim agar menunda sidang hari ini. Lalu, menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.