JAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang Elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diterapkan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021) untuk tahap pertamanya.
Selain bertujuan untuk kedisplinan masyarakat, Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Komber Abrianto Pardede mengatakan, tilang elektronik ini juga merupakan upaya untuk mengurangi oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggar lalu lintas.
"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi," kata Abrianto, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Mulai Diterapkan 23 Maret 2021, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektronik?
Lantas apa saja yang perlu diperhatikan dari tilang elektronik atau ETLE?
1. Titik tilang
Tilang elektronik tahap pertama akan diberlakukan di 12 polda di Indonesia. Sebanyak 244 kamera tilang elektronik akan dipasang.
Berikut pembagiannya:
- Polda Metro Jaya: 98 titik
- Polda Riau: 5 titik
- Polda Jawa Timur: 55 titik
- Polda Jawa Tengah: 10 titik
- Polda Jawa Barat: 21 titik
- Polda Jambi: 8 titik
- Polda Sumatera Barat: 10 titik
- Polda DIY: 4 titik
- Polda Lamoung 5 titik
- Polda Sulawesi Utara: 11 titik
- Polda Banter: 1 titik
Baca Juga: 30 Kamera Mobile Akan Dukung Tilang Elektronik dan Sekaligus Awasi Perilaku Petugas di Lapangan
2. Mekanisme tilang
Mekanisme tilang elektronik ini mengandalkan kamera CCTV yang nantinya akan mendeteksi adanya pelanggaran lalu lintas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.