JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mempertimbangkan opsi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dapat dicicil oleh perusahaan kepada karyawann seperti tahun lalu.
Opsi THR dicicil bertujuan meringankan beban pelaku usaha.
Meski demikian Kemenaker masih melakukan evaluasi.
Tahun lalu pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR kepada pekerja.
Baca Juga: THR Dicicil, DPR: Bisa Turunkan Daya Beli dan Berdampak Terhadap Ekonomi
Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada tahun 2020.
Lantas sudah sejauh apa pembahasan rencana THR dicicil seperti tahun lalu?
Simak pembahasannya bersama Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi.
Baca Juga: KSPI Minta THR Dibayar Penuh, Apindo: Ekonomi Belum Membaik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.