JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrat dengan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyakini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan memutuskan dengan obyektif dan adil soal permohonan pengesahan yang diajukan kubu Moeldoko.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra melalui keterangan tertulis yang diterima KompasTV pada Senin (22/3/2021).
“Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan obyektif dan adil. Sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020,” kata Herzaky.
Baca Juga: Bukan Tegakan Demokrasi, Darmizal Sebut SBY Bangun Tirani di Partai Demokrat
“Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat,” tambahnya.
Herzaky lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Kemenkumham dalam merespons permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat sudah tepat.
“Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum,” ujar Herzaky.
Baca Juga: Menkumham Beri Waktu 7 Hari kepada Demokrat Kubu Moeldoko untuk Lengkapi Berkas
“Saat ada kelompok yang mau mengajukan perubahan AD/ART, ataupun susunan kepengurusan Parpol, tentunya patokan Kemenkumham adalah UU No. 2 Tahun 2008 jo. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, maupun Permenkumham No.34 Tahun 2017. Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya,” tambahnya.
Seperti diberitakan, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan ada berkas yang belum dilengkapi dalam permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat yang diketuai Moeldoko. Yasonna kemudian mengingatkan untuk Partai Demokrat yang dipimpin Moeldoko segera melengkapi berkas selambatnya 7 hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.