JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 12 Polda di Indonesia mulai 23 Maret 2021 akan melaksanakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setidaknya 244 kamera CCTV sudah tersebar di wilayah hukum 12 Polda tersebut.
Lantas, bagaimana jika kita ternyata terkena sistem tilang elektronik ini karena melanggar aturan lalu lintas.
Kasubditgar Ditgakum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede menjelaskan langkah-langkah pembayaran dendanya. Dia menyebut bahwa pelanggar harus menggunakan surat konfirmasi dengan memindai barcode yang tercantum di surat konfirmasi tersebut.
Surat konfirmasi muncul setelah seseorang tertangkap kamera melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Catat! Mulai 23 Maret 2021, 12 Polda Ini Terapkan Tilang Elektronik
"Ketika pelanggar ter-capture oleh kamera ETLE, kamera langsung mengirim data ke back office. Anggota langsung melakukan verifikasi. Setelah kita lihat buktinya cukup, gambarnya jelas, verifikasi oke, langsung kita terbitkan surat konfirmasi," papar Abrianto dilansir dari NTMC Polri pada Senin (22/3/2021).
Dia mengingatkan bahwa surat konfirmasi bukanlah sebagai sebuah surat tilang. Melainkan surat pemberitahuan ke alamat pelanggar.
“Alamat itu sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang kita tangkap,” imbuh dia.
Setelah pelenggar mengkonfirmasi dengan memindai barcode yang tercantum di surat konfirmasi, lanjut Abrianto, pelanggar akan menerima short message service (SMS) atau pesan singkat berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.
“Kewajiban pelanggar adalah membayar denda ke nomor rekening virtual account yang telah tercantum. Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM,” jelas dia.
Baca Juga: Tidak Melanggar Lalu-Lintas tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
Seperti juga diberitakan Kompas.com, Abrianto menambahkan, yang perlu dicatat bahwa pelanggar akan dikenakan denda dengan maksimal. Hal ini sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.tv, sebanyak 244 kamera CCTV telah terpasang di 12 Polda yang kebagian menerapkan ETLE tahap pertama mulai 23 Maret 2021. Adapun ke-12 Polda itu adalah Riau sebanyak 5 titik, Lampung 5 titik, Jambi 8 titik, Sumatera Barat 10 titik, Jawa Tengah 10 titik, Jawa Barat 21 titik, Jawa Timur 55 titik, Yogyakarta 5 titik, Banten 1 titik, Sulawesi Selatan 16 titik, dan Sulawesi Utara 11 titik.
“Dengan sistem berskala nasional, pelaksanaan ETLE tidak terkendala dengan nomor polisi kendaraan dari luar wilayah terkait. Dengan kata lain pelaksanaan ETLE bisa lintas provinsi,” tandas Kombes Abrianto.
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai 23 Maret, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Diincar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.