JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional mulai 23 Maret 2021.
Setidaknya ada 12 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia yang mulai menerapkan tilang elektronik ini.
Kasubditgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede menyebut sudah ada sekitar 244 kamera tilang elektronik baru yang terpasang di Polda-Polda yang akan menerapkan sistem ETLE.
Baca Juga: 30 Kamera Mobile Akan Dukung Tilang Elektronik dan Sekaligus Awasi Perilaku Petugas di Lapangan
Adapun ke-12 Polda itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Melansir laman NTMCPolri, penerapan sistem ETLE di 12 Polda itu merupakan tahap pertama. Adapun 244 kamera ETLE tersebar di:
- 98 titik di Polda Metro Jaya
- 5 titik di Polda Riau
- 55 titik di Polda Jawa Timur
- 10 titik di Polda Jawa Tengah
- 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
Baca Juga: Tidak Melanggar Lalu-Lintas tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.