JAKARTA, KOMPAS.TV - Unit empat Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi.
Baca Juga: Polisi Gadungan Rampas Perhiasan dan Ponsel Warga
Ketiga tersangka berinisial AS, KS, dan ST, melakukan aksi penipuan dan pemerasan dengan menyasar perempuan yang dapat dipesan melalui aplikasi kencan online.
Modusnya, saat perempuan masuk jebakan, para pelaku pun seolah berperan sebagai polisi yang tengah menangkap aksi prostitusi.
Baca Juga: Polisi Gadungan Berhentikan Mobil untuk Ditilang, Isinya Ternyata Polisi Sungguhan
Dari tangan tersangka, polisi menyita seragam lengkap polisi serta lencana, laptop, dan telepon genggam.
Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP atau 365 KUHP, maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.