KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Pemerintah Malaysia meminta perwakilan dan seluruh staf diplomatik Korea Utara beserta keluarganya untuk meninggalkan Kuala Lumpur dalam waktu 48 jam mulai Jumat (19/3/2021).
Pernyataan itu diumumkan Kementerian Luar Negeri Malaysia melalui situs resminya dan akun media sosial kementerian tersebut pada Jumat.
Pengumuman tersebut merupakan buntut dari keputusan Korea Utara yang memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia sejak 19 Maret 2021.
“Malaysia berhak untuk menanggapi keputusan DPRK (singkatan nama resmi Korea Utara, Republik Demokratik Rakyat Korea) untuk melindungi kedaulatan kami dan untuk melindungi kepentingan nasional kami,” tulis pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Malaysia.
Selain itu, Malaysia juga akan menutup Kedutaan Besar Malaysia di Pyongyang meski kantor tersebut tidak beroperasi sejak 2017.
“Malaysia percaya bahwa sikap kami atas perkembangan yang tidak menguntungkan ini akan sepenuhnya dihargai dan dipahami oleh teman dan mitra kami,” sambung pernyataan tersebut.
Putrajaya menyesalkan sekaligus mengecam keputusan Korea Utara pada 19 Maret 2021 yang memutus hubungan diplomatik dengan Malaysia.
Keputusan yang diambil Korea Utara itu disebut tidak bersahabat, tidak konstruktif, serta tidak menghormati semangat saling menghormati di antara komunitas internasional.
Video editor: Vila
Baca Juga: Media Korut Kecam K-Pop, Sebut BTS dan Blackpink 'Diperlakukan sebagai Budak'
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.