LUWU, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap saat beraktivitas di pematang tambak empangnya.
Dari rekaman penangkapan milik kepolisian ini, pelaku ditangkap saat sedang menjemur rumput laut di Dusun Benteng Gawe Belopa Utara.
Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya ditangkap oleh polisi.
Korban diketahui saat ini berumur 14 tahun dan mengalami kekerasan seksual saat diantar oleh pelaku di malam hari.
Pelaku diduga bekerja sama dengan kakek korban yang membiarkan pelaku membawa korban setelah diberi uang sebesar Rp 50 ribu.
Kakek korban kini dalam pengejaran kepolisian.
"Dari keterangan dia bahwa memang dari awal sudah ada kesepakatan antara salah seorang dari keluarga anak korban ini." ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Luwu.
Dalam kasus ini, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi walau sempat mencoba untuk melarikan diri.
Saat ini korban masih berumur 14 tahun dan mengalami kekerasan seksual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.