JAKARTA, KOMPAS TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait beredarnya sebuah video terkait pernyataan seorang jaksa yang mengaku menerima suap dalam menangani perkara yang menjerat mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar sebuah video di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib risieq sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia”.
Baca Juga: Digelar Online, Rizieq Shihab Tolak Persidangan
Kejaksaan Agung memastikan bahwa video tersebut hoaks. Video itu diketahui mengaitkan penjelasan Jaksa Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada 2016.
“Video penangkapan seorang oknum Jaksa (AF) oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (20/3/2021).
"Video tersebut bukan merupakan pengakuan Jaksa (AF) yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab."
Baca Juga: Mahfud MD: Wewenang Hakim Panggil Paksa Rizieq Shihab
Leonard menjelaskan, penangkapan Jaksa AF dilakukan di Jawa Timur. Penangkapan itu terkait kasus pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ucap Leonard.
Lebih lanjut, Leonard mengatakan, video penangkapan Jaksa AF sama sekali tidak ada kaitan dan hubungannya dengan sidang terhadap Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," ujar Leonard.
Baca Juga: Singgung Sidang Rizieq Shihab, Hotman Paris Usul ke Mahfud Perlu Ada UU Contempt of Court
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.