KEDIRI, KOMPAS.TV - Rekaman CCTV yang memperlihatkan pengendara motor matik merah tak menggunakan helm dan masker viral di media sosial.
Diunggah oleh akun bernama Guntur Hermawan, Rabu (17/03/2021) dalam grup Facebook Bekakas (Bergejil Suka Motor Bekas), video tersebut telah dibagikan sebanyak 1,9 ribu kali.
"Ekspresi bodo amat," tulis Guntur Hermawan.
Unggahan video yang menampilkan keterangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri itu memperlihatkan dua perempuan yang mengendarai sebuah motor matik berwarna merah berhenti di lampu merah.
Baca Juga: Kunjungi Tugu Peringatan Sarah Everard Tanpa Masker, Kate Middleton Dikritik Netizen
Tak menggunakan helm, masker, dan tampak tengah mengunyah makanan Dishub Kabupaten Kediri menegur mereka melalui Traffic Announcer Point (TAP).
"Selamat sore, kami Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri mengimbau kepada pengendara motor Honda Beat warna merah putih, nopol AG 5479 JX, dua orang wanita dimohon untuk mengenakan helm dan masker saat berkendara demi keselamatan kalian. Jangan makan sambil berkendara. Mari kita ikuti protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas bersama demi keselamatan." ujar petugas Dishub.
Tak mengindahkan teguran itu, pengendara tersebut tancap gas ketika lampu masih merah. "Lho malah nerobos lampu merah."
Baca Juga: Pemotor Nekat Terobos Kolong Truk Trailer, Netizen: Los Dol!
Dalam konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, Jumat (19/03/2021) Heri Wahyu Jatmiko, Dishub Kabupaten Kediri membenarkan hal tersebut.
Rekaman tersebut, jelas Heri, berasal dari kamera pemantau atau Area Traffic Control System (ATCS) yang berlokasi di Simpang 3 Katang.
"Selasa kemarin jam 17.40-an ada 2 orang tak pakai helm dan masker. Terpantau oleh teman-teman waktu melaksanakan tugas monitoring," ujarnya.
Baca Juga: Tidak Melanggar Lalu-Lintas tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
Heri menegaskan petugas tak bermaksud memperlakukan pengendara. "Tetapi memberi contoh kepada masyarakat bahwa perilaku tersebut tidak benar," terang Heri.
Terlebih di masa pandemi Covid-19, semua pihak harus taat kepada protokol kesehatan dan peraturan berkendara.
"Sebentar lagi kan ada E-TLE, jika sudah diterapkan maka perilaku seperti ini bisa ada penindakan hukumnya," pungkas Heri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.