JAKARTA, KOMPAS.TV- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, banyak perusahaan yang sengaja mempailitkan diri agar bisa membayar pesangon buruh hanya setengah.
Setelah pailit, pengusaha bisa mendirikan perusahaan baru dan memanfaatkan kemudahan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Misalnya saja dengan berpura-pura tidak mampu membayar jasa katering. Lalu, pihak katering menggugat pailit si perusahaan yang menggunakan jasanya gara-gara tidak mampu membayar biaya katering. Kemudian pailit, apa yang terjadi? Dia bayar cuma 0,5 kali upah pesangon," kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: KSPI Sebut Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR Tahun 2020
Menurut Said, kemudahan yang ditawarkan UU Cipta Kerja seperti masa kontrak karyawan yang diperpanjang dan tidak ada batasan pekerjaan yang bisa dialih daya (outsourcing).
"Sekarang di Bekasi ada 3 (perusahaan pailit) trennya, di Tangerang sudah banyak sekali," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit menilai, tudingan Said Iqbal tidak masuk akal.
Lantaran konsekuensi pailit lebih berat dibanding menutup usaha secara baik-baik. Misalnya dengan menjual perusahan ke pihak lain.
Baca Juga: Insentif Pajak Gaji Karyawan, Apindo: Manfaatnya Hanya Buat Perusahaan Sehat
Ia menjelaskan, jika suatu perusahan pailit, seluruh asetnya akan disita dan dilelang dengan harga murah untuk membayar utang dan kewajiban kepada buruh.
Apalagi jika pribadi direksi perusahaannya juga dituntut pailit. Saat dia akan membuka usaha baru, tidak akan bisa.
"Kalau hanya untuk menghindari kewajiban membayar buruh lalu dia mempailitkan diri, itu tindakan yang sangat bodoh," ujar Anton saat dihubungi Kompas.TV, Jumat (19/03/2021).
Anton mengatakan, dalam kondisi ekonomi normal saja pasti ada perusahaan yang pailit. Apalagi dalam kondisi pandemi. Sehingga jika ada 1-2 perusahaan yang pailit saat pandemi, tidak bisa langsung disimpulkan sengaja membangkrutkan diri.
Baca Juga: Naikan UMP Tahun 2021 Digugat ke PTUN, Ganjar : Itu Hak Apindo
"Jangan banyak retorika, konsentrasi di pabrik masing-masing saja. Tingkatkan komunikasi dialog antara buruh dengan manajemen untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Kalau selalu menuntut dalam kondisi abnormal ini ya susah juga," kata Anton.
Anton menegaskan, Omnibus Law atau UU Cipta Kerja sudah dibuat sebelum pandemi melanda. Artinya, pemerintah sudah melihat ada permasalahan di dunia usaha saat itu.
"Jadi udah bermasalah sebelumnya, tambah lagi kena pandemi," tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.