Calon wakil gubernur nomor urut 3, Sandiaga Uno, Jumat (31/3) memenuhi pemanggilan polisi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sandi diperiksa selama 4 jam sebagai saksi, terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang pada tahun 2012. Setelah diperiksa, Sandi mengaku lega telah memberikan keterangan penuh kepada polisi dan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan penggelapan penjualan tanah senilai Rp 8 miliar. Selain nama Sandi, ada nama Andreas Tjahyadi, rekan Sandi yang turut dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo, kuasa hukum dari pelapor, Edward Soeryajaya. Tanah yang dipersoalkan adalah tanah milik PT Japirex yang akan dilikuidasi. Sandi dan rekannya, Andreas Cahyadi diketahui sebagai pemegang saham, sementara Djohni Hidayat adalah salah satu direktur. Sandi dilaporkan dengan ancaman pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.