SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan asal Surabaya harus menghadapi gugatan hukum karena curahan hatinya soal perawatan kulit sebuah klinik kecantikan. Pihak pengelola klinik menuduhnya melakukan pencemaran nama baik.
Awalnya, perempuan bernama Stella Monica itu menjalani perawatan kulit di klinik kecantikan L'VIORS Beauty Clinic Surabaya. Namun, kulit wajah Stellah malah mengalami peradangan usai menjalani perawatan di klinik itu.
Stella pun memutuskan berhenti melakukan perawatan kulit di klinik itu. Ia juga membagikan pengalamannya itu via Instastory Instagram pribadinya pada 27 Desember 2019.
Baca Juga: Penangkapan Warga Penghina Gibran, YLBHI: Kelihatan Tidak Ada Keinginan Revisi UU ITE
Ternyata, teman-temannya yang membaca unggahan itu mengalami pengalaman seperti itu di klinik yang sama. Mereka pun membagikan pengalaman masing-masing di media sosial.
Pihak pengelola klinik yang mengetahui hal itu tak terima dengan unggahan mereka. Pengacara pihak klinik kecantikan lalu mengirim somasi untuk Stella pada 21 Januari 2020.
Mereka menilai Stella telah mencemarkan nama baik mereka. Pihak klinik memaksa Stella menerbitkan permintaan maaf di koran minimal setengah halaman selama minimal tiga kali pada hari yang berbeda.
“Stella dan keluarga mencoba berkali-kali untuk melakukan negosiasi dengan pihak klinik karena merasa keberatan dengan permintaan mereka yang bisa menghabiskan dana sangat besar,” tulis Jauhar, kuasa hukum Stella dari LBH Surabaya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).
“Stella sudah mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak perawatan klinik pada akun Instagram pribadi. Pihak pelapor malah minta video tersebut untuk dihapus,” tambah Jauhar.
Baca Juga: Mahfud MD: Agama Apapun Setuju Lawan Ketidakadilan, Kita Harus Lawan Korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.