KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperingatkan bahaya aliran keagamaan yang radikal. Menurutnya, hal ini mengalihkan masyarakat dari kerukunan dan perlawanan atas ketidakadilan.
Mahfud MD menyampaikan hal itu dalam acara bertajuk “Moderasi Beragama dalam Perspektif Polhukam” di Surabaya, Rabu (17/3/2021). Acara itu melibatkan tokoh agama dan masyarakat di Surabaya dan Jawa Timur.
“[P]aham-paham atau aliran keagamaan yang radikal yang berpotensi menjadi gangguan terhadap kerukunan umat beragama,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Investor Senang ke Indonesia, Sri Mulyani: Begitu Datang Kok Pusing Banget
Ia pun mengajak masyarakat untuk berhenti membenci satu sama lain. Lebih jauh, Mahfud juga mengajak masyarakat melawan ketidakadilan.
“Kita tidak perlu membenci orang lain karena perbedaan agama. Yang harus kita lawan adalah ketidakadilan. Agama apapun setuju melawan ketidakadilan,” tegas Mahfud.
Mahfud memberi contoh, masyarakat mestinya melawan korupsi. Apalagi, semua agama pun membenci perilaku korupsi.
“Yang harus kita lawan adalah perilaku korupsi. Orang Islam, Kristen, Konghucu, Budha, Hindu benci pasti sama orang-orang korupsi,” tambah Mahfud.
Politisi asal Madura itu pun mengisahkan, Nabi Muhammad sebagai panutan umat Islam menghargai perbedaan dan tidak memaksa umat agama lain untuk berpindah keyakinan.
Baca Juga: Guru Besar IPB: Kalau Pakai Data BPS, Harusnya Pemerintah Tak Impor Beras di Bulan Maret
“Nabi Muhammad mengatakan… saya diutus bukan untuk mengislamkan orang Yahudi, bukan untuk mengislamkan orang Nasrani, bukan untuk mengislamkan orang Majusi. Tapi saya diutus ke muka bumi ini untuk membawa agama yang lurus tetapi toleran, tidak memaksa, tidak menyalah-nyalahkan orang lain karena berbeda,” terang Mahfud.
Menurutnya, masyarakat juga mesti lebih toleran dan tidak membenci satu sama lain.
“Mari bersama bangun bangsa dan negara ini berdasarkan sikap toleran terhadap perbedaan. Kita merdeka karena bersatu di dalam perbedaan dan akan maju karena bersatu,” kata Mahfud.
Terkait korupsi, Mahfud menyebut, pegawai negeri sipil atau pejabat negara tidak perlu takut lagi tertuduh sebagai koruptor karena salah administrasi.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Dorong Wacana Kelas Konseling Pranikah Jadi Syarat Pernikahan
“Kemarin ada masukan dari beberapa tokoh bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk yang sama dan jelas, karena di lapangan ada orang tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah,” tutur Mahfud.
Saat ini, menurut Mahfud, Kejaksaan Agung sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk menangani perbuatan melawan hukum tanpa niat jahat. Dengan itu, mereka yang sekedar salah melakukan tugas administrasi tidak akan terjerat dakwaan korupsi.
“Artinya sudah bagus secara menerapkan itu. Sehingga, tadi kita berdiskusi tinggal penerapan UU dan SOP-nya saja yang diperketat,” kata Mahfud MD.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.