JAKARTA, KOMPAS.TV - Gisella Anastasia menjadi salah satu saksi yang dinantikan di sidang terdakwa penyebar video syur.
Gisel mengajukan permohonan agar sidang kasus dugaan penyebaran video syur dengan terdakwa PP dan MN digelar secara virtual.
Penyanyi berusia 30 tahun ini mengungkapkan alasan mengapa dirinya tak ingin hadir secara langsung untuk memberi keterangan sebagai saksi.
"Iya. Kalau kita, sih, karena kondisi lagi seperti ini, ya, kita enggak tahu di sana gimana. Jadi, mengajukan dulu aja," ungkap Gisel seusai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Gisel Akhirnya Bicara Blak-blakan soal Video Syurnya yang Bocor: Aku Sangat Takut!
Terkait dengan rencana kehadiran sidang secara daring itu, kuasa hukum Gisel, Toddy Lagabuana menjelaskan Gisel belum mendapat kepastian dari pihak pengadilan.
Gisel mengaku siap hadir secara langsung jika permohonan itu nantinya ditolak.
Ia bakal mengikuti semua keputusan.
"Ya kalau kita tetap ikuti prosedur yang berlaku. Kan kita baru mengajukan tapi apapun keputusannya kita manut," ujarnya.
Menurut Toddy, di masa pandemi Covid-19 saat ini, permohonan hadir secara virtual dalam sidang merupakan hal yang wajar.
Baca Juga: Gisel Akui Gading Marten Adalah Salah Satu Support System Penting Bagi Dirinya
"Kan masa pandemi ini sidang-sidang melalui virtual karena mencegah kerumunan massa dan tempat-tempat penyebaran. Jadi untuk saat ini hal ini lumrah sudah aturan, jadi kami mengajukan ke pengadilan dan kejaksaan," Toddy menjelaskan.
Namun demikian, sebelumnya, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengatakan bahwa dirinya mengharapkan kehadiran Gisel dalam sidang.
Ia tak sepakat jika sidang digelar secara virtual.
"Misalkan dibuat secara virtual, apakah benar secara langsung Gisel yang bicara atau ada yang mengarahkan, itu kami enggak tahu," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.