JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjual saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta berlum terlaksana.
Pasalnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menolak rencana penjualan tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu, kemudian menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menggunakan hak diskresinya untuk menjual saham tersebut tanpa melibatkan DPRD.
Baca Juga: Soal Saham Bir DKI, Anies Diminta Tegas seperti Jokowi Cabut Investasi Miras
“Gubernur punya diskresi kok, di zaman pemerintahan sebelumnya juga ada yang begitu dengan diskresi dia sendiri. Silakan saja dilakukan, tapi saya nggak ikut-ikutan,” kata Prasetyo yang dikutip dari kanal YouTube Faizal Akbar Uncensored, Rabu (17/3/2021).
Prasetyo keukeuh tidak akan menjual saham di Delta, meski nantinya mayoritas fraksi di DPRD DKI Jakarta mendukung penjualan saham itu. “Saya kan bisa beda pendapat, silakan saja putuskan,” ujar Prasetyo.
Menurut dia, Anies sebetulnya dapat menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah pusat. Sebab, saham sebesar 26,25 persen yang dimiliki DKI didapat secara cuma-cuma saat kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1970 silam.
Saat itu, pemerintah berupaya memiliki saham tersebut untuk mengontrol peredaran minuman beralkohol di masyarakat.
“Ada kejadian PT Bir Bintang, pada saat itu pemerintah tidak bisa masuk mendapatkan saham. Untuk apa? Untuk mengontrol sejauh mana bir bintang ini dipasarkan di masyarakat, itu harus dikontrol,” jelasnya.
“Lalu datanglah (dibentuk) itu PT Delta Djakarta di tahun 1970 dan diserahkan kepada Pak Ali Sadikin tanpa membeli saham. Permasalahannya adalah ini bukan punya pemda, tapi dari pemerintah Belanda diserahkan kepada pemerintah pusat lalu diserahkan ke pemerintah daerah,” sambung Prasetyo.
Baca Juga: Wagub Ahmad Riza Yakin Tidak Ada yang Dirugikan dari Penjualan Saham Pemprov di PT Delta Djakarta
Khawatir Ada Kerugian Negara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.