JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan vaksin AstraZeneca yang masuk Indonesia merupakan produksi Korea Selatan (Korsel) bukan diproduksi di Eropa.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan bets produk vaksin Covid-19 AstraZeneca yang masuk ke Indonesia tersebut berbeda dengan bets produk yang diduga menyebabkan pembekuan darah.
Bets yang masuk ke Indonesia ini juga diproduksi dan difasilitas produksi yang berbeda dengan bet terterntu yang diduga menimbulkan kasus pembekuan darah.
Baca Juga: Badan Obat-obatan Eropa: Manfaat Vaksin AstraZeneca Lebih Besar Ketimbang Risikonya
"Saat ini vaksin Covid-19 AstraZeneca telah diterima Indonesia, melalui COVAX Facility yang diproduksi di Korea Selatan, dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," ujar Penny melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).
Penny menambahkan penjelasan Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 12 Maret 2021, mengatakan bahwa WHO telah menerima informasi kasus pembekuan darah dan sedang melakukan kajian.
Termasuk dua kasus fatal akibat bets tertentu yakni ABV5300, ABV3025 dan ABV2856 yang diduga terkait dengan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Menurut Penny vaksin AstraZeneca dengan nomor bets ABV5300, ABV3025 dan ABV2856 tidak masuk ke Indonesia.
Namun demikian, BPOM tetap mengedepankan kehati-hatian.
Baca Juga: Selain Indonesia, Ini 16 Negara yang Turut Menangguhkan Vaksin AstraZeneca
BPOM bersama dengan tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI dan ITAGI tetap melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut.
BPOM, sambung Penny, juga melakukan komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain untuk mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait keamanan vaksin COVID-19 AstraZeneca.
"Selama masih dalam proses kajian, vaksin Covid-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," ujarnya.
Baca Juga: Thailand Putuskan Vaksin AstraZeneca Aman, Perdana Menteri Prayut dan Pejabat Jalani Vaksinasi
Informasi yang diterima BPOM per tanggal 17 Maret 2021, ada 15 negara yang melakukan penangguhan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Penangguhan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca tersebut karena diketahui adanya kejadian pembekuan darah termasuk dua kasus fatal di Austria dan Denmark pasca penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca bets tertentu.
"Negara-negara tersebut melakukan penangguhan penggunaan sebagai tindakan kehati-hatian selama proses investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut sedang dilaksanakan. Namun izin penggunaan kondisi darurat atau Emergency Use Authorization tidak dicabut,” ujar Penny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.