KOMPAS.TV - Tembok sepanjang 300 meter yang memagari rumah di Kavling Ciledug, Kota Tangerang, Banten, dirobohkan secara paksa.
Dengan bantuan dua alat berat proses pembongkaran disaksikan langsung oleh pemilik rumah serta ahli waris yang bersengketa.
Selanjutnya, kasus pengancaman dan intimidasi yang pernah dilaporkan oleh pemilik rumah masih diselidiki Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
Sementara itu, pihak yang mengklaim ahli waris mengaku tak mendapatkan informasi pembongkaran pagar yang dibangunnya.
Ia mengaku masih memiliki hak atas tanah yang berada di depan rumah Hadianti.
Ahli waris sempat mempertanyakan kepada otoritas dan polisi soal proses pembongkaran tembok ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.